Sistem Perdagangan Multilateral merupakan sistem perdagangan di antara Penjual (Seller) bertemu langsung dengan Pembeli (Buyer) dalam jumlah besar dengan proses penyepadanan (matching) dalam sistem bursa berjangka. Transaksi ini dilakukan secara terbuka di bursa berjangka dengan sistem penawaran harga jual dan beli langsung.
Mekanisme perdagangannya, masing-masing Pembeli akan memberikan harga yang mereka inginkan, begitu juga dengan Penjual akan memberikan harga terbaiknya. Kontrak transaksi multilateral yang bisa ditransaksikan melalui melalui aplikasi MetalGO adalah platform perdagangan ICDX GOFX Meta5 dan JFX Jaffetsnow.
Semua transaksi perdagangan Multilateral Berjangka dilakukan melalui Pialang Berjangka, PT ABI Komoditi Berjangka dengan beberapa izin yang telah diterbitkan.
Izin Sebagai Pialang
no : 001/BAPPEBTI/SI/02/2020
Izin Sebagai Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital
no : 01/BAPPEBTI/SP-PPPED/06/2022
Keanggotaan Bursa Jakarta Futures Exchange (JFX)
no : SPAB/172/BBJ/12/2018
Keanggotaan Kliring Berjangka Indonesia/KBI (Persero)
no : 50/AK-KBI/VI/2019
Keanggotaan Bursa Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX)
no : 213/SPKB/ICDX/DIR/II/2021
Keanggotaan Kliring Indonesia Clearing House (ICH)
no : 194/SPKK/ICH/II/2021