Tertekan Ekonomi Pinjol Jadi Jalan Pintas

Jakarta, MetalNews Digital – Adanya tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat menjadikan masyarakat perlu memilih jalan yang dikenal dengan Pinjaman Online atau Pinjol. Sejak pandemi Covid-19 penggunaan pinjol di kalangan masyarakat semakin meningkat. Terlebih di zaman teknologi seperti saat ini semua hal bisa dilakukan dalam genggaman termasuk melakukan pinjaman online. Adanya berbagai platform yang menyediakan jasa pinjaman ini seolah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak serumit mengajukan pinjaman ke layanan pinjam konvensional seperti bank atau koperasi, berbagai platform pinjaman online yang mudah ditemui saat ini menawarkan kemudahan untuk melakukan pengajuan, tentunya tanpa persyaratan yang rumit menjadikan masyarakat lebih memilih untuk melakukan pinjaman online ini.

Melansir dari databoks.katadata.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan besarnya nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online di Indonesia mencapai Rp. 22,76 triliun per Maret 2024. Nominal ini telah mengalami kenaikan sebesar 8,89% dibandingkan bulan sebelumnya (month-on-month/mom) yaitu sebesar Rp. 20,90 triliun. Penyaluran pinjaman online pada bulan Maret 2024 ini dikirimkan kepada 9,78 juta akun penerima pinjaman, dimana sebanyak 7,3 juta akun berasal dari Pulau Jawa atau setara dengan 75% dari total peminjam nasional.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan bijaksana Friderica Widyasari Dewi, ada banyak mahasiswa yang terjerat pinjol karena gaya hidup. “Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana” ungkap Frederica dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia pada jumat (26/7/2024). Dalam pernyataanya disampaikan juga bahwa tidak semua pinjol ilegal tetapi ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Berkaca pada kasus ini, literasi keuangan sangat diperlukan bagi generasi muda. Friderica menyampaikan bahwa adanya literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga generasi muda khususnya gen z bisa terhindari dari jebakan-jebakan keuangan ilegal, sumber CNBC Indonesia.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, berikut tips cek legalitas pinjol legal yang dikutip dari kompas.com :

  1. WhatsApp resmi OJK : silahkan hubungi WhatsApp (WA) resmi OJK melalui nomor 081-157-157-157
  2. Cek melalui website resmi OJK : anda bisa akses laman https://ojk.go.id dengan memilih menu IKNB lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
  3. Telepon atau email : pengecekan legalitas pinjol dapat melalui telepon resmi OJK ke nomor 157 atau email resmi satgas waspada investasi (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *